SOLOPOS.COM - Suasana persidangan terdakwa korupsi Oon Nasihono dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pngadilan Tipikor Jogja, Senin (31/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Mantan bos Summarecon Agung, Oon Nasiohon divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, Senin (31/10/2022).

Terdakwa Oon terbukti secara meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Atas vonis putusan Pengadilan Tipikor itu, terdakwa belum berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Terdapat empat poin dalam amar putusan Majelis Hakim selain hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi, menetapkan barang bukti yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

“Barang bukti dengan nomor urut satu hingga 351 diserahkan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Dandan Kartika Jaya,” kata dia dalam persidangan.

Baca Juga: Ditarget Rampung 2024, Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di DIY Baru 64,97%

Djauhar yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jogja ini juga menjelaskan apabila Oon tidak membayar denda maka hukumannya akan diganti dengan penambahan penjara selama empat bulan.

“Terdakwa juga dibebankan membayar perkara sejumlah Rp7.500,” kata dia.

Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan, menjelaskan agenda persidangan tersebut untuk pembacaan vonis terdakwa Oon. Dia menuturkan Oon terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Itu juga jadi tuntutan alternatif pertama JPU, jadi hakim memvonis dengan itu karena memang terbukti secara sah dan meyakinakan,” jealsnya.

Baca Juga: Muhammdiyah DIY Dukung Pengusulan Syafii Maarif sebagai Pahlawan Nasional

Dalam persidangan tersebut, jelas Heri, berlangsung terlambat karena Majelis Hakim perlu merumuskan konsep putusan dan koordinasi terlebih dahulu.

“Tetapi secara umum persidangan terdakwa Oon ini berjalan lancar dari awal persidangan September lalu sampai putusan,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa Dandan saat ini belum dalam tahap putusan. Putusan terdakwa Dandan masih dalam perencanaan.

Diketahui sebelumnya, Oon dan Dandan ditangkap KPK atas perkara penyuapan untuk memuluskan izin pendirian Apartemen Royal Kedhaton. Keduanya ditangkap pada Juli 2022.

Baca Juga: Bos Waroeng SS Siap Jelaskan soal Potong Gaji Penerima BSU ke Kemenaker

Keduanya saat ditangkap diduga melakukan suap kepada mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain Haryadi, mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana. Semuanya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja.

Dalam keterangannya seusai Majelis Hakim membacakan vonis, Oon menyebut masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Putusan vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Bos Summarecon Agung Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya