SOLOPOS.COM - Suasana sidang vonis korupsi manan Wali Kota Jogja Haryadi di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (28/2/2023) - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Majelis hakim memvonis mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dengan hukuman tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan penjara.

Haryadi Suyuti diputuskan bersalah atas suap dalam pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton, Kota Jogja.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 6,5 tahun.

Ketua majelis hakim, Muh. Djauhar Setiyadi, mengatakan Haryadi Suyuti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbukti menerima uang seluruhnya sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar US$20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono,” kata Djauhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Selain terbukti menerima sejumlah uang, mantan Wali Kota Jogja itu juga terbukti menerima hadiah atau gratifikasi untuk memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton.

“Terdakwa terbukti dari keterangan saksi mengintervensi Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup agar menyegerakan perizinan padahal tidak sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Haryadi juga dihukum supaya mengganti uang hasil korupsi yang sudah dinikmati sebesar Rp165 juta. Jika tidak mengembalikan dalam waktu sebulan, maka jaksa berhak menyita barang berharga lainnya senilai uang pengganti tersebut.

Djauhar menegaskan dalam perhitungan majelis hakim, total nilai suap yang diterima Haryadi Suyuti mencapai Rp390 juta. Sedangkan uang senilai Rp205 juta sudah dikembalikan lewat rekening KPK selama persidangan kemarin. Sedangkan kekurangan yang perlu dikembalikan yakni Rp165 juta.

“Uang Rp20 juta tidak dikembalikan karena uang tersebut tidak sampai ke terdakwa,” jelas dia.

Untuk diketahui, penyuap Haryadi, yaitu Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono, telah divonis penjara pada 2022. Dandan divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Oon divonis tiga tahun penjara.

Sedangkan terdakwa penerima suap lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartata dan Sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono belum divonis.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya