Jogja
Kamis, 28 April 2022 - 19:47 WIB

Tok! Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara & Denda Rp250 Juta

Hafit Yudi Supraba  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video perbincangan Siskaeee di Youtube. (Dok. Solopos.com-Youtube)

Solopos.com, KULONPROGO — Pelaku ekshibisonisme yang viral karena video pamer genetial di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siskaeee, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Vonis terhadap Siskaeee itu dibacakan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam sidang di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

Advertisement

“Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto, dalam amar putusannya, Kamis.

Ayun mengatakan majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Advertisement

Ayun mengatakan majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Bikin Konten Porno di Bandara, Siskaeee Dituntut 1 Tahun dan Rp250 Juta

Advertisement

Meresahkan

Lebih lanjut, sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee antara lain terdakwa dinilai terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya,” ujar Ayun.

Baca juga: Pengacara: Siskaeee Menyesal Sebar Video Pamer Alat Kelamin

Advertisement

Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumya, JPU menuntut terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan pennjara.

JPU, Martin Eko Priyanto, mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis hakim tersebut. “Atas dari putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang kita menyatakan banding kita nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan,” ujar Martin.

Sementara itu, Siskaeee tidak hadir dalam persidangan di PN Wates itu. Meski demikian, ia mengikuti jalannya sidang secara daring dari LP Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Gunungkidul.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di harianjogja.com dengan judul Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp250 Juta

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif