Jogja
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:38 WIB

Tok! Terdakwa Mutilasi Perempuan di Sleman Divonis Hukuman Mati

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Terdakwa kasus pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap perempuan di penginapan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

Terdakwa bernama Heru Prastiyo itu dinilai bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Indraswari, 34, pada Maret 2023.

Advertisement

Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Aminuddin, di PN Sleman, Rabu itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Adapun Heru sendiri menghadiri sidang secara daring dari Lapas Cebongan.

“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan, hukuman pidana mati,” kata Aminuddin.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar terpidana tetap ditahan. Majelis hakim juga menyatakan agar dua buah jam tangan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.

Advertisement

“Untuk barang bukti Honda Scoopy dikembalikan kepada Heri Prasetyo yang dalam hal ini ayah korban,” lanjut Aminuddin.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu sepekan kepada terdakwa melakukan banding, menerima atau pikir-pikir.

Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, mengaku akan berdiskusi untuk menetukan langkah selanjutnya. Apakah nantinya, Heru Prastiyo, menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Advertisement

“Kami diberikan waktu 7 hari. Kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata Sri Karyani.

Sedangkan, ayah korban, Heri Prasetyo mengaku sejak awal persidangan menghendaki agar terdakwa mendapatkan hukuman mati. Sebab, apa yang dilakukan oleh terdakwa dinilai kejam.

“Iya, sesuai dengan keinginan saya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman, Heru Prastiyo Divonis Mati

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif