SOLOPOS.COM - Sidang putusan kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)

Solopos.com, JOGJA — Tiga terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja, divonis dengan hukuman enam hingga 10 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (8/11/20222).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ketiga terdakwa pelaku klitih yang divonis itu adalah Ryan Nanda Syahputra, 19, divonis 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat sidang putusan di PN Yogyakarta, Selasa.

Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Baca Juga: Jembatan Ambruk di Sleman, Tiga Warga Terbawa Arus Sungai & Mengalami Luka-Luka

“Oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” kata Suparman.

Hal yang Memberatkan

Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

“Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” tambah Suparman.

Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Konstruksi Tol Jogja-YIA Tunggu Izin Lokasi dari Gubernur DIY

Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

“Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” tegas Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.

“Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ujar Taufiqurrahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya