SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko berjejaring yang berkedok nama lokal memiliki izin resmi operasional.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Diskoperindag ESDM) Hidayat saat dikonfirmasi kemarin mengaku belum bisa mengambil tindakan. Sebab, toko tersebut memiliki izin resmi.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Izinnya memang untuk toko swalayan. Tapi, saya belum tahu kalau toko tersebut masuk dalam jaringan nasional,” kata Hidayat kemarin.

Mengenai penyalahgunaan izin tersebut, Hidayat mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Aziz Saleh. Sebab, secara perizinan kantor tersebut mengeluarkan izinnya.

“Kita akan berdiskusi dulu, karena dia (Aziz) yang mengeluarkan izin, tapi berdasar rekomendasi dari kami,” kata dia.

Hidayat menegaskan, siap mengambil tindakan tegas apabila toko tersebut benar-benar menyalahgunakan izin yang diberikan.

“Kami siap melakukan sidak, kalau benar kami juga siap memberikan sanksi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya