SOLOPOS.COM - Ilustrasi ritel (Dok/JIBI)

Toko berjejaring yang terbukti menyalahgunakan izin ditegur KPMPT Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul memberikan surat peringatan pertama terhadap dua toko moderen di Gunungkidul. Teguran tersebut diberikan, karena kedua toko terbukti telah menyalahgunakan izin yang diberikan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala KPMPT Gunungkidul Aziz Saleh menyerukan, siap menindak tegas keberadaan toko berjejaring yang menyalahi aturan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah No 16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen. Dalam peraturan tersebut, setiap kecamatan hanya diperbolehkan ada dua toko berjejaring.

“Ada dua toko moderen yang menyalahi aturan, yakni Toko Sri Rejeki [Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo] dan Toko Mulya [Siraman, Kecamatan Wonosari]. Untuk memastikannya, kami juga telah melakukan pengecekan di dua toko,” kata Aziz saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2015).

Dia mengakui, kedua toko telah memiliki izin untuk pendirian toko swalayan. Namun, dalam pengoperasian, keduanya menggunakan manajemen toko berjejaring nasional Indomaret.

“Namanya saja yang berbeda, tapi secara manajemen masuk dalam toko berjejaring. Awalnya kami tidak menaruh curiga, sebab permohonan yang diajukan untuk toko swalayan. Saat melakukan pengecekan sebelum penerbitan izin, juga tidak diketemukan tanda-tanda penyalahgunaan,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkan Aziz, surat teguran pertama berlaku selama satu bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, pemilik tidak mengindahkannya, maka akan diberikan surat peringatan berikutnya.

“Yang pertama sudah diberikan, kita tunggu respon pemiliknya seperti apa? Apabila hingga surat peringatan ketiga tetap nekat, kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja siap menutup dengan paksa,” seru dia.

Aziz menambahkan, meski menyalahi izin yang diberikan, kedua toko tidak langsung ditutup. Dia pun berharap, kepada pemilik untuk menaati aturan yang berlaku, dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan. “Izinnya kan untuk toko swalayan, dan bukan toko berjejaring,” katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, belum akan melakukan tindakan terkait dua toko berjaring itu. Langkah awal, Agus akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kita tidak akan gegabah untuk mengambil tindakan,” katanya kemarin.

Agus menjelaskan, selain melakukan kajian, Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPMPT dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskoperindagkop ESDM).

“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Meski kami sebagai petugas penertiban, kami butuh koordinasi dengan instasi lain. Secara prosedur juga harus melewati surat peringatan, bukan langsung ditutup,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya