SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Toko berjejaring yang menggunakan nama lokal akan diselidiki kebenarannya. Pihak terkait pun siap mengambil tindakan tegas.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Aziz Saleh mengatakan kedua toko sudah memiliki izin resmi. Hanya, saat pengajuan menggunakan nama toko swalayan dan bukan toko berjejaring.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kami yang mengeluarkan izin, tapi saat permohonan bukan untuk toko berjejaring,” kata Aziz, Selasa (6/1/2015).

Menurut dia, pemberian izin tak serta merta diberikan. Sebab, pemberian harus ada rekomendasi dari dinas terkait, yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral.

“Mereka juga sudah melakukan survei ke lokasi sehingga menguatkan keputusan pengeluaran izin,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Gunungkidul itu.

Dia menegaskan, siap mengambil tindakan tegas apabila ada penyalahgunaan dalam izin tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan. Jika terbukti salah, maka kami siap menindaknya,” ungkap Azis.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Sugito mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Dia membutuhkan waktu untuk mempelajari perda berkaitan tentang pendirian toko berjejaring.

“Kita lihat dulu akar permasalahannya. Tapi, kalau memang menyalahi aturan, kami siap melakukan sidak di toko tersebut,” ungkap Sugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya