Jogja
Selasa, 19 Januari 2016 - 18:20 WIB

TOKO BERJEJARING : Semakin Banyak Toko Berjejaring Diakuisisi Tomira

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Toko berjejaring di Kulonprogo semakin banyak yang diakuisisi Tomira

Harianjogja.com, KULONPROGO-Toko milik rakyat (Tomira) yang dikelola sejumlah koperasi serba usaha (KSU) di Kulonprogo saat ini telah mencapai tujuh unit. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah hingga setidaknya menjadi 14 unit.

Advertisement

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, toko berjejaring yang berpotensi diakuisisi menjadi tomira tercatat 14 unit. Sebanyak tujuh diantaranya telah diambil alih oleh koperasi sebagai tomira.

Dengan demikian, masih ada tujuh unit lain yang bisa diakusisi secara bertahap tahun ini. “Kita sudah approach dengan Alfamart agar bisa terealisasi,” ungkap Hasto, usai evaluasi operasional Tomira di Gedung Binangun, Wates, Kulonprogo, Senin (18/1/2016).

Selain mengakuisisi toko berjejaring, Hasto berharap Tomira bisa didirikan secara mandiri. Namun, kerja sama dengan pihak Alfamart seperti sekarang masih bisa diterapkan bisa dengan bentuk yang berbeda.

Advertisement

Hasto juga menegaskan jika pengelolanya tetap dari kalangan koperasi, bukan individu. “Syukur kalau bisa buka baru tanpa mengambil alih toko berjejaring yang sudah ada. Mungkin tiga atau empat toko,” ucap Hasto.

Pemkab Kulonprogo juga telah melakukan penawaran kerja sama dengan toko berjejaring lain tapi belum ada tanggapan berarti dari manajemen yang bersangkutan. Sembari menunggu, Hasto merasa perlu membenahi kualitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kulonprogo agar lebih layak dipasarkan di Tomira. Menurutnya, pengemasan produk memegang peranan penting untuk meningkatkan nilai jual.

Sementara itu, pengelola Tomira Dekso, Muhammad Dalduri Prasetya mengaku tidak membatasi jumlah produk UMKM yang bisa dijual di Tomira. Semakin banyak jenisnya, tentu semakin baik karena bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat Kulonprogo.

Advertisement

Namun, produk yang ditawarkan harus memenuhi syarat tertentu. Jika produk makanan, minimal harus dilengkapi dengan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif