SOLOPOS.COM - Ilustrasi ritel (Dok/JIBI)

Toko berjejaring memilih menggunakan nama lokal untuk menyiasati pembatasan jumlah pusat perbelanjaan di tingkat kecamatan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Peraturan Daerah No 16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen hanya memerbolehkan dua toko berjejaring di tiap kecamatan. Namun, aturan tersebut disiasati investor dengan mengganti nama toko, sementara dari sisi manajemen tetap berstatus toko berjejaring.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Harianjogja.com, Selasa (6/1/2015) ada dua toko baru yang berdiri di Kecamatan Wonosari dan Karangmojo. Padahal sesuai dengan regulasi yang ada, di dua kecamatan itu sudah tidak memungkinkan didirikan lagi.

Hanya untuk menyiasati aturan tersebut, investor mengakali dengan mengganti nama menggunakan toko lokal, sehingga bisa lolos saat mengurus perizinan. Toko-toko tersebut adalah Sri Rejeki di Karangmojo dan Toko Mulya di Siraman Wonosari.

Meski demikian, dari struk pembelian terlihat masih dibawah manajemen salah satu tokoh moderen nasional. Dalam struk tersebut tertulis alamat website Indomaret, lengkap dengan nomor layanan konsumen.

Salah seorang konsumen di Toko Sri Rejeki, Gunawan mengaku tidak tahu kalau toko tersebut merupakan toko berjejaring. Meski demikian, dia sempat menaruh kecurigaan. Sebab, dari sisi tampilan tidak berbeda jauh, hanya dari sisi nama diganti dengan nama Sri Rejeki.

“Saya baru yakin setelah melihat struk. Sebab, di dalamnya ada nama Indomaret lengkap dengan web maupun layanan untuk konsumen,” kata Gunawan saat ditemui, kemarin.

Tak jauh berbeda juga diungkapkan Winarno, warga Siraman Wonosari. Dia mengaku sudah menaruh kecurigaan saat toko Mulya beroperasi pertama kali.

“Dari sisi desain maupun warna tidak berbeda jauh, hanya dari nama yang berbeda,” kata Winarno, kemarin.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, dia pun mencoba membeli di toko itu, dan ternyata kecurigaan tersebut benar. Dari struk pembelian terlihat bila toko itu masuk dalam kategori toko berjejaring.

“Memang dalam struknya ada tulisan Indomaret. Jujur saya kasihan dengan pedagang di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya