SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Warga mendesak Pemkab Sleman untuk mencabut izin toko berjejaring yang sudah diterbitkan.

Harianjogja.com, DEPOK – Belasan warga RW37 Prayan Kulon Dusun Soropadan, Caturtunggal, Depok, Sleman menolak beroperasinya sebuah toko berjejaring di kampung tersebut, Senin (1/8/2016). Mereka mendesak Pemkab Sleman untuk mencabut izin toko berjejaring yang sudah diterbitkan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Warga sebelumnya telah memasang spanduk penolakan itu pada Minggu (31/8) sore. Satpol PP Sleman bersama kepolisian melepas spanduk tersebut pada Senin (1/8) pagi. Belasan warga pun bergerombol di depan toko berjejaring itu kemudian membuat spanduk ulang dengan memasangkan di sebuah warung di seberangnya.

Ketua RW37 Prayan Kulon Untung menjelaskan, polemik berdirinya toko berjejaring itu terjadi sejak 2011 silam. Saat itu, warga telah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat izin gangguan toko tersebut ke Pemkab Sleman pada April 2011. Alasannya, kata dia, pemilik usaha toko tidak meminta persetujuan warga dan tanpa sosialisasi. Selain itu, banyak warga lokal yang memiliki usaha warung kelontong dengan modal terbatas. Sehingga keberadaan toko tersebut dinilai mengancam perekonomian warga.

“Pada awalnya menggunakan nama toko berjejaring namun dalam perkembangannya toko itu sempat berganti nama [bukan toko berjejaring] dan kini izin perpanjangan keluar, ganti nama pakai toko berjejaring lagi,” ungkap dia saat ditemui di Prayan Kulon, Senin (1/8/2016).

Ia menambahkan, surat peninjauan kembali atas diterbitkannya izin yang dikirim warga pada 2011 tersebut justru tidak direspon Pemkab Sleman. Setelah lima tahun berjalan, ketika pemilik usaha memperpanjang izin, tetap saja diberikan oleh Pemkab Sleman. Untung menilai Pemkab Sleman tidak melakukan evaluasi terhadap perizinan tersebut, padahal sebagian besar warga menolak beroperasinya toko tersebut. Bahkan kembali ia menghimpun tandatangan warga, lebih dari 90 orang yang menyatakan penolakan dengan mewakili setiap kepala keluarga.
Adapun izin gangguan yang diberikan kepada toko tersebut bernomor 503/009593.68.15/0107/IG/2016 dikeluarkan pada Maret 2016. Di bulan yang sama Pemkab Sleman melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dengan alamat perusahaan di Jalan Jembatan Merah 103 A RT03/RW36 Soropadan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dalam izin itu disebutkan pemilik atasnama Sudarman dengan total nilai saham sebesar Rp300 juta, luas tanah 726 meter persegi dan luas bangunan 146,56 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya