SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasi Operasional dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan sesuai aturan toko kelontong dan toko modern yang ada di Sleman tidak diperbolehkan menjual miras termasuk golongan A dan B.

Berdasarkan Perda Sleman Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol sanksi untuk miras golongan A dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen yakni satu bulan penjara atau denda Rp5 juta.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Golongan B kadar alkohol 5 sampai 20 persen sanksi dua bulan penjara, denda Rp10 juta. Sedang golongan C kadar alkohol 20 sampai 55 persen sanksi tiga bulan penjara atau denda 40 juta.

“Akhir tahun ini kami mengamankan 3.500 botol miras. Untuk di toko modern sudah kami razia tapi seringkali tidak ditemukan,” ujarnya, Senin (9/12/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya