SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Toko modern Bantul akan dibatasi terkait jarak dan jumlahnya

Harianjogja.com, BANTUL—Demi memberikan perlindungan terhadap pasar desa. Jarak dan jumlah toko modern yang dapat berdiri di setiap desa akan segera diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Desa. Namun pemerintah desa meminta agar hal itu dipertimbangkan dengan bijak.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul, Suwandi mengatakan pada prinsipnya Raperda tentang Pasar Desa adalah untuk penguatan pasar desa.

Upaya agar pasar desa dapat dilindungi terkait dengan keberadaannya yang harus berkompetisi dengan toko modern berjejaring. “Kalau tidak dilindungi maka akan terlindas,” ujarnya, Senin (19/12/2016).

Dalam pembahasan Raperda itu nantinya akan mengatur masalah radius atau jarak yang diperbolehkan antara toko modern dengan pasar desa.

Hal itu sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap pasar desa. Kata dia jarak yang akan diatur kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya di dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar, yakni 3.000 meter.

Selain jarak, salah satunya juga akan mengatur jumlah toko modern yang akan berdiri di setiap desa. Atau batasan maksimal jumlah toko modern yang dapat berdiri. Meskipun dia mengakui di setiap desa tidak selalu ada pasar desa, namun hal itu menurutnya harus juga diatur.

“Kami sedang mengusahakan dapat mengatur kwantitas toko modern di satu desa itu maksimal berapa. Yang direkomendasikan oleh bupati atau kepala desa berapa,” ujarnya.

Dengan sejumlah aturan yang akan segera di bahas itu, dia berharap antara toko modern dengan pasar desa nantinya dapat berimbang. Pasalnya dia menilai toko modern masih diperlukan, sedangkan di sisi lain menurut dia pasar desa juga harus tumbuh.

Lanjutnya lagi, Raperda itu juga akan memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk aktif dalam perlindungan pasar desa, khususnya dalam hal perizinan.

Seperti halnya izin pendirian toko modern yang harus diketahui oleh pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa dapat memperhitungkan jumlah kompetitornya.

“Minimal mengetahui, syukur kemudian dapat membatasi. Misalanya pasar desa sudah ada satu kemudian toko berjejaring tidak boleh lebih dari lima,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi mengatakan berdirinya toko modern di setiap desa khususnya yang berdekatan dengan pasar desa tetap harus dipertimbangkan lagi.

Pasalnya dia menyebut satu toko modern setara dengan 43 pangsa pasar tradisional atau pasar desa. Data itu diperoleh Wahyudi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya