Toko modern Bantul akan dibebaskan untuk yang berdiri di dalam lingkar Kota Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Zonasi toko modern akan diberlakukan di wilayah Bantul, yang berada di dalam Jalan Lingkar Jogja, jumlah pembangunan dan jarak dengan pasar tradisional akan dibebaskan. Sedangkan di luar zonasi itu masih akan berlaku aturan jarak 3.000 meter antara toko modern berjejaring dengan pasar tradisonal.
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Wakil Ketua Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD), Setiya mengatakan dalam pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar No 17/2012, akan diberlakukan zonasi.
Kata dia zonasi itu hanya akan diberlakukan terhadap toko modern berjejaring di wilayah Bantul yang berada di dalam Jalan Lingkar Jogja. Dia menyebutnya sebagai zonasi bebas.
Setiya menyatakan di zonasi tersebut nantinya akan dibebaskan berapapun jumlah toko modern yang berdiri, dan tidak akan dibatasi dengan aturan jarak dengan pasar tradisonal. “Dengan adanya aturan ini kalau toh ada penambahan hanya akan ada di dalam Lingkar saja, di luar itu tidak akan ada penambahan,” jelasnya, Kamis (17/11/2016).
Dengan demikian, dia menyebut kasus-kasus penolakan berdirinya toko modern berjejaring yang sempat terjadi di Dusun Dadapan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul dan di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan tidak akan terjadi lagi. Pasalnya wilayah tersebut termasuk berada di luar zonasi yang dia sebutkan, karena berada di luar Jalan Lingkar Jogja.
Kata Setiya, termasuk kasus terbaru adalah toko modern yang baru akan berdiri di Dusun Badegan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul yang jaraknya tidak kurang dari 3.000 meter dari Pasar Bantul. Toko modern berjejaring itu katanya jelas tidak akan boleh beroperasi karena tidak sesuai dengan peraturan yang masih berlaku dan tidak akan dirubah. “Tentunya enggak boleh,” tuturnya.
Terkait dengan adanya gagasan lain dari Bupati, yang sempat melontarkan agar pendirian toko modern diakomodir sampai dengan jarak satu hingga dua kilometer di luar Jalan lingkar Jogja. Diakuinya gagasan mengenai zonasi merupakan salah satu usulan dan sikap jelas Komisi B terhadap pengelolaan pasar. Sehingga Kata dia tidak masalah dan berhak Bupati mengusulkan lain. Pasalnya kata dia selanjutnya masih akan dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus).
Sementara itu Kepala Kantor Pengelolaan Pasar, Slamet Santosa tetap berharap supaya perubahan Perda Pengelolaan Pasar tetap melindungi pedagang tradisional. “Sesuai dengan tugas kami untuk melindungi pasar tradisional ya kami berharap supaya aturan terdahulu tidak berubah,” jelasnya.
Kendati demikian dia hanya bisa dan berharap dan mengusahakan. Pasalnya dalam dinamika pembahasan menurut dia dapat saja terjadi perubahan sewaktu-waktu. Tapi dia tetap meyakini jarak yang sudah diatur dalam Perda sebelumnya tidak akan dirubah, apalagi dikurangi. Meskipun kata dia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki hak dalam mengatur perihal jarak.