Jogja
Kamis, 13 Oktober 2016 - 15:20 WIB

TOKO MODERN JOGJA : Perwal Toko Berjejaring Perlu Dievaluasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Toko modern Jogja yang berjejaring perlu dievaluasi

Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai keberadaan Peraturan Walikota Jogja Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket, tidak berfungsi, sehingga perlu dievaluasi.

Advertisement

“Perlu ada review tentang pemberlakuan perwal ini karena sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual,” kata Anggota DPRD Kota Jogja, Nasrul Khairi, di DPRD Kota Jogja (12/10/2016).

Nasrul mengatakan desakan evaluasi Perwal toko jejaring itu juga menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Jogja.

Nasrul yang juga anggota Pansus menyatakan selama ini Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dalam menegakan aturan dalam perwal tersebut.

Advertisement

Dalam Perwal Nomor 79 Tahun 2010, keberadaan toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit. Namun faktanya di lapangan toko jejaring cukup marak, bahkan Nasrul mencatat ada lebih dari 100 toko jejaring yang ada di Kota Jogja dengan berbagai nama.

“Pemkot tidak tegas dalam implementasi perwal pembatasan toko jejaring,” katanya.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlu adanya review kembali perwal tersebut. Apakah kesulitan menjalankan perwal itu dalam penindakan atau perlu evaluasi soal jumlah toko jejaring.

Advertisement

Ketua Pansus LKPJ AMJ, Fauzi Noor Afsochi mengatakan pihaknya juga merekomendasikan adanya perbaikan sarana dan prasarana pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern. Selama ini diakuinya Pemerintah Kota belum optimal dalam peningkatan sumber daya pasar tradisional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif