SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Toko modern Jogja ditutup paksa oleh Satpol PP

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali menutup dua toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal, Kamis (26/1/2017). Kedua toko tersebut berlokasi di Jalan Kebun Raya, Rejowinangun, Kotagede, dan satu toko di Patangpuluhan, Wirobrajan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Total sudah empat toko yang sudah tutup, tinggal enam toko lagi masih dalam proses eksekusi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Jogja, Christ Suhantini.

Christ enggan menyebutkan keenam lokasi toko yang akan dieksekusi tersebut. Ia mengaku proses eksekusi bertahap sesuai dengan perintah dari Penjabat Walikota Jogja. Sebelumnya, Satpol PP juga menutup dua toko modern berjejaring yang berlokasi di Jalan Cendana dan Jalan Jogokaryan.

Christ mengatakan keempat toko yang sudah ditutup itu tidak disegel karena posisinya sudah tutup terlebih dahulu. Padahal toko itu sehari sebelum akan disegel masih buka. Kendati demikian, Christ justeru mengapresiasi pengelola toko yang menutup tanpa harus disegel.

Pihaknya akan terus memantau keempat toko yang sudah tutup dan akan menyegelnya jika kembali beroperasi. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa menambahkan pihaknya sudah lama meminta toko tak berizin itu untuk tutup, bahk sudah sampai pada peringatan ketiga. Namun eksekusi penyegelan harus menunggu perintah atasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya