SOLOPOS.COM - ilustrasi toko modern. (Solopos/dok)

Toko itu belum punya izin operasional meski sudah mengantongi izin mendirikan bangunan

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah supermarket berjejaring berdiri di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Jogja. Supermarket yang sudah beroperasi sejak 23 Maret lalu itu diketahui belum memiliki izin gangguan (HO).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Winarto, mengatakan hasil pemantauan lapangan ke lokasi supermarket, Rabu (5/4/2017), Forpi mendapat penjelasan dari manajemen supermarket mengenai toko modern berjejaring itu yang masih dalam proses pengajuan izin HO.

Jika izin HO belum keluar, Winarto menegaskan seharusnya supermarket tersebut belum boleh beroperasi. Dia pun menyangkan Pemerintah Kota Jogja tidak bertindak padahal supermarket itu sudah dua pekan beroperasi. “Jika Pemkot tidak melakukan tindakan, maka Pemkot telah membiarkan pelanggaran,” kata Winarto.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, memastikan toko modern di Jalan Hos Cokroaminito itu melanggar. Alasannya, toko itu belum punya izin operasional meski sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Toko itu tergolong supermarket karena luasannya melebihi minimarket, yakni di atas 400 meter persegi,” paparnya. Setiyono menegaskan supermarket itu mestinya enggak boleh beroperasi karena belum ada izin operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya