Jogja
Rabu, 16 September 2015 - 02:20 WIB

TOKO MODERN JOGJA : Telaah Minimarket Berjejaring Diklaim Sudah Sampai Wawali

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern Jogja untuk proses penertiban semakin giat dilakukan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja mengklaim telaah minimarket berjejaring tidak berizin di Jalan Batikan telah diserahkan ke Wakil Walikota Jogja.

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dintib Jogja Totok Suryonoto mengatakan proses penghentian operasional minimarket di Jalan Batikan tetap dilanjutkan sekalipun tempat usaha tersebut berganti nama.

“Selama lokasinya tetap, proses dilanjutkan sesuai prosedur,” ujarnya, Selasa (15/9/2015).

Telaah, tutur Totok, telah dilakukan dan hasilnya diserahkan ke wakil walikota Jogja untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, proses tidak akan dihentikan sekalipun minimarket yang melanggar tersebut berganti nama atau manajemen sekalipun, terlebih kasus tersebut sudah berkekuatan hukum dengan mendapatkan putusan dari hakim.

Advertisement

Selain Jalan Batikan, usaha waralaba serupa di Jalan Cendana juga akan mengalami nasib yang sama. Totok menyebutkan minimarket tersebut sudah mendapatkan SP 3 dan menunggu giliran dihentikan operasionalnya, secara mandiri maupun ditutup paksa.

Minimarket berjejaring di Patangpuluhan dan Rejowinangun memasuki SP dua dan SP satu dan yang berlokasi di Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis memasuki proses persidangan.

Sebelumnya, kata dia, penutupan minimarket berjejaring sudah dilakukan di Jogokaryan. Kendati demikian, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran.

Advertisement

Ia mencontohkan, izin mendirikan bangunan (IMB) tempat usaha tersebut sedang diproses. Diakuinya, sejak berdiri minimarket tersebut belum ber-IMB. “Kami memberi kesempatan mengurus karena bangunan tersebut di atas tanah persil sehingga tidak ada pelanggaran sempadan jalan dan sejenisnya,” tuturnya.

Diterangkannya, minimarket yang dilarang beroperasi tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengaku belum menerima telaah dari Dintib. “Kemarin saya sudah menanyakan dan belum sampai ke meja saya, kalau hari ini saya belum mengecek lagi dan juga belum ada laporan,” kata dia.

Ia menegaskan, ketika telaah tersebut sudah diterima, maka surat perintah penutupan akan dibuat sebagai dasar penutupan tempat usaha tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif