Jogja
Jumat, 20 Januari 2017 - 14:40 WIB

TOKO MODERN JOGJA : Toko Jejaring Pasang HO Kedaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Ada belasan toko jejaring yang tidak memasang HO.

Harianjogja.com, JOGJA-Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja menemukan sejumlah toko jejaring tidak memasang izin gangguan atau HO, bahkan ada yang izinnya sudah kadaluarsa tapi masih dipasang. Temuan itu diluar delapan toko jejaring yang tidak berizin.

Advertisement

“Di Baciro Gondokusuman kami temukan memaang memasang HO tapi izin HO berlaku sampai 2013 yang ditanda tangani oleh MK.Ponjtosiwi,” kata Anggota Forpi Divisi Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Rabu (18/1/2017). Padahal MK.Ponjtosiwi saat ini sudah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah, Kota Jogja.

Kamba mengatakan, dari hasil pantauannya, ada belasan toko jejaring yang tidak memasang HO seperti toko jejaring di Jalan Cendana, Jalan Veteran, Jalan Batikan, Jalan Tritunggal, Jalan Jogokaryan, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Pandeyan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Wahid Hasyim, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Golo,Jalan AM Mangkubumi dan Jalan Gayam.

Menurut dia, karyawan toko jejaring beralasan HO dipasang di kantor pusat, ada juga yang tidak tahu menahu, “Padahal HO wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat orang,” ujar Kamba. Terkait temuannya tersebut pihaknya segera merekomendasikan Pemerintah Kota Jogja untuk menindaklanjuti.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan toko jejaring yang izin gangguannya sudah kadaluarsa dinyatakan tidak berizin, karena sesuai aturan HO harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Ia juga meminta toko jejaring untuk menempelkan izin Ho di tempat yang mudah dilihat agar memudahkan pengawasan. “Jika tidak dilakukan bisa terancam tipiring [tindak pidana ringan pelanggaran Perda], ancamannya kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta” kata Setiyono.

Setiyono menambahkan, toko jejaring yang berizin hanya ada 52 unit tersebar di Kota Jogja. Diluar itu pihaknya tidak mengetahui karena data itu sebelum ada moratorium toko jejaring sejak 2010 lalu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Forpi Toko Modern Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif