SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dewan juga mendesak agar draf Rancangan Perubahan Perda No.18/2012

Harianjogja.com, SLEMAN-Komisi A DPRD Sleman mendukung langkah Pemkab Sleman untuk melakukan moratorium pendirian toko modern. Dewan juga mendesak agar draf Rancangan Perubahan Perda No.18/2012 terkait perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern segera diserahkan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Perubahan perda inisiasi bupati tersebut masuk dalam Program Legistasi Daerah (Prolegda) 2018. Hal itu menyusul banyaknya desakan dari masyarakat karena Perda yang disahkan enam tahun lalu itu sudah dinilai tidak kontekstual dalam kondisi saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta mendukung moratorium terkait pendirian toko modern yang akan dilakukan oleh pemkab. Menurutnya, sudah banyak pelanggan yang dilakukan oleh pengusaha ritel tersebut. “Ditutup satu, buka baru lima. Bukanya sampai ke desa-desa. Harusnya sesuai dengan ketentuan perda,” katan saat ditemui Harianjogja.com, Selasa (23/1/2018).

Diakuinya, banyak usaha ini yang beroperasi tanpa izin. Tidak sedikit pula izin operasinya yang kedaluwarsa. “Meski toko ritel berskala nasional [berjejaring], mereka juga harus ikut aturan perda,” katanya.

Menurut Nuryanta, satu sisi keberadaan toko modern memang dibutuhkan namun di sisi lain pendiriannya juga harus sesuai aturan. Dia berharap, draf raperda terkait perubahan Perda No.18/2012 segera diajukan untuk dibahas. “Eksekutif kalau mau mengajukan raperda  dipercepat. Ini agar masalah toko modern tidak berlarut-larut,” katanya.

Sekadar diketahui, Pemkab berencana menghentikan sementara (moratorium) proses pendirian toko modern. Upaya tersebut dilakukan akibat menjamurnya pendirian toko berjejaring tersebut. Pemkab saat ini menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern. “Moratorium pendirian toko modern baru (tahun ini). Draf (peraturannya)  sedang disiapkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan [Disperindag] Tri Endah Yitnani beberapa waktu lalu.

Dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses. Adapun 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan.

Rencana moratorium toko modern juga didukung oleh demisioner Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Hempri Suyatna. Menurutnya, sejak dua tahun lalu Forpi juga merekomendasikan agar Pemkab melakukan moratorium. “Tapi hati-hati dengan banyak toko modern yang menyiasati aturan dengan mengganti nama. Hati-hati juga dengan deal-deal politik uang terkait perubahan Raperda,” pintanya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sleman Arif Kurniawan juga mendesak agar Pemkab segera melakukan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern. Selain banyak yang beroperasi tanpa izin, toko berjejaring yang beroperasi itu melanggar aspek jarak dan aspek fungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya