WONOSARI-Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Gunungkidul Saleh Azis mengatakan terdapat aturan khusus mengenai keberadaan toko modern yang berdiri sebelum diterbitkannya peraturan daerah (Perda) No.11/2012.
Toko modern tersebut tetap dimungkinkan mendapatkan perpanjangan perijinan yang rata-rata habis di tahun ini.
“Menurut klausul telah disebutkan toko modern yang berdiri sebelum Perda terbit sangat dimungkinkan untuk memperpanjang ijin,” katanya, Selasa (26/2/2013).
Sementara mengenai toko modern yang baru berdiri, kata Aziz tetap harus memenuhui ketentuan yang ada di Perda tersebut. Diantaranya, aturan jarak lokasi toko dengan pasar tradisional.
Aziz menambahkan, saat ini, sejumlah toko modern di Gunungkidul sudah mulai mengajukan perpanjangan ijin tetap beroperasi.