SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern Sleman masih ada yang tak memiliki izin

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman mengaku tak pernah mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dari situ, dimungkinkan toko modern yang buka belum lama ini beroperasi tanpa mengantongi izin.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sejak berdiri Januari 2015, BPMPPT hanya melanjutkan tugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

“Sejak Januari, pengajuan izin toko waralaba pada kami [BPMPPT] belum ada. Kami hanya menerima 30-an berkas limpahan dari perindagkop karena sebelumnya yang ngurus sana [Perindagkop],” kata Kasubid Izin Usaha Jasa BPMPPT, Hidayah, Rabu (5/8/2015). Sementara untuk pengajuan baru, belum diproses karena menunggu revisi Perda No.18/2012 tentang izin toko modern.

Kepala BPMPPT Purwatno menambahkan, IUTM sendiri adalah proses akhir dari pengajuan izin, sebelum akhirnya toko modern bisa beroperasi. “Urutannya IPT [Izin Pemanfaatan Tanah], dokumen lingkungan oleh BLH [Badan Lingkungan Hidup], IMB [Izin Mendirikan Bangunan], HO [izin gangguan], baru IUTM,” jelasnya.

Dalam persyaratan memperoleh IUTM, ada hal-hal yang harus dipenuhi pihak pengembang toko modern. Seperti menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 5% barang yang dijual merupakan produk UMKM. Selain itu ada penyelamatan tenaga kerja lokal. “60 persen karyawan harus dari warga Sleman,” imbuhnya.

Namun untuk kemitraan sepertinya menjadi kendala, baik dari pihak pengembang toko modern maupun pelaku UMKM. Kepala Disperindagkop Sleman Pustopo kerap mempertemukan kedua belah pihak namun sering tidak menemukan kesepakatan. “Kadang pengembang merasa tidak diuntungkan sementara dari UMKM merasa sulit menyesuaikan cara pengemasan produknya,” katanya.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman melihat, di tingkat atas (kabupaten) sudah jelas belum akan mengeluarkan izin untuk toko modern sampai revisi Perda selesai. Dengan munculnya toko modern akhir-akhir ini, semakin menguatkan argumen jika ada permainan nakal di tingkat bawah, seperti di tingkat desa yang memberi wewenang memberikan izin usaha toko modern.

“Kita akan mencermati dan menganalisis. Kalau memang ada penyelewengan di bawah akan kita laporkan ke bupati,” kata salah satu anggota Forpi Sleman, Hempri Suyatna.

Ia melihat, penegakan Perda tentang pasar modern tetap berada di tangan Satpol PP. Oleh karena itu ia meminta Satpol PP tegas menindak. Jika perlu, bagi toko modern yang berdalih masih menunggu surat izin turun namun nekat beroperasi, bisa ditutup paksa. Sejauh ini banyak pengelola toko modern tak berizin yang menjadikan kegiatan sosialisasi sebagai tameng untuk membuka usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya