Jogja
Minggu, 24 Januari 2016 - 04:20 WIB

TOKO MODERN SLEMAN : DPRD Desak Revisi Perda dan Moratorium

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sleman memasang segel penutupan pada sebuah toko modern di depan Pasar Gamping Sleman, Senin (18/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/arian Jogja)

Toko modern Sleman masih ditemukan sebagian melanggar aturan dan perizinan

Harianjogja.com, SLEMAN- Karut marut keberadaan toko modern di wilayah Sleman disebabkan peraturan daerah (Perda) No.18/2012 masih memiliki celah yang bisa dilanggar.

Advertisement

Revisi Perda tersebut serta moratorium perizinan toko modern dinilai menjadi solusi menyikapi persoalan toko berjejaring tersebut.

Kalangan DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menjalankan moratorium toko modern berjejaring. Langkah tersebut dinilai mendesak dengan kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola toko modern.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman Sofyan Setya Darmawan mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penataan dan penertiban keberadaan toko modern yang dinilai melanggar Perda. Alasannya, meski Perda tersebut ditetapkan pada 2012 namun persoalan toko modern terus berlanjut hingga saat ini.

Advertisement

“Pemkab kerap kali melakukan penertiban. Nyatanya, toko modern terus berkembang. Menurut saya, Pemkab jangan hanya fokus pada pembinaan, penataan dan penertiban saja. Perlu dilakukan langkah-langkah lebih tegas. Misalnya, moratorium toko modern,” jawab Sofyan kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).

Moratorium pemberian izin toko modern, katanya, mendesak dilakukan untuk mencegah aksi ganti nama tetapi sistem toko berjejaring tetap berjalan. Itu sama halnya dengan mengelabui izin. Dengan moratorium toko modern, ujar Sofyan, Pemkab bisa menindak tegas jika muncul usaha toko modern berjejaring yang baru.

“Moratorium ini juga bagian dari upaya penataan. Ini terkait dengan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] Sleman,” tegasnya.

Advertisement

Selain moratorium, Dewan juga mendesak dilakukan revisi Perda tersebut. Menurut Sofyan, Perda 18/2012 dinilai memiliki banyak celah yang bisa disiasati pengelola toko modern.

Celah yang bisa disiasati tersebut dapat dicegah dan dimasukkan dalam Perda. Dengan merevisi Perda tersebut, Pemkab juga bisa mempertimbangkan kuota toko modern berjejaring yang ideal di Sleman.

“Ini dilakukan untuk menyelamatkan usaha toko-toko kelontong. Pertimbangannya jangan hanya cuma jarak tetapi faktor lainnya juga,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif