SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern Sleman sedang dalam dorotan terkait perizinan

Harianjogja.com, SLEMAN-Penertiban toko modern yang melanggar izin jadi salah satu proyek besar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman jelang akhir tahun ini. Direncanakan maksimal Desember 2015, seluruh toko modern pelanggar aturan harus sudah tutup.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, telah menginstruksikan pada pemilik toko modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional untuk menutup sendiri usahanya. Pasalnya, operasionalnya jelas melanggar Perda No.18/2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Jika tidak dilakukan maka Pemkab yang akan turun tangan.

Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, ada 180 toko modern yang beroperasi. Sebanyak 89 di antaranya berjarak kurang satu kilometer dari pasar tradisional.

Sisanya ada yang bermasalah dengan perizinan. Hanya memiliki surat izin gangguan (HO) dan tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Untuk kasus perizinan ini, Gatot memberikan tenggat waktu satu tahun untuk mengurus izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman.

Menurut Gatot, regulasi dan proses eksekusi perlu dibenahi. Bukan menciptakan regulasi baru namun lebih pada penyempurnaan. “Suasananya akan menata lagi seperti dari kuota dan jarak. Jarak satu kilometer itu hitungannya bagaimana. Kalau jalannya kelok-kelok gimana hitungannya. Itu yang akan kita tata,” kata Gatot, Minggu (4/10/2015).

Penataan juga termasuk pada toko modern yang mengubah namanya. Ia menyebut jika keberadaan toko modern dibiarkan maka akan menjamur.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Sleman, Andreas Purwanto, mengapresiasi penertiban yang akan dilakukan Pemkab Sleman. Namun menurutnya toleransi waktu satu tahun dinilai terlalu lama.

“Pelanggaran itu sudah sejak lama. Seharusnya langsung ditutup paksa, bukan diawali lagi dengan peringatan bertahap,” jelasnya.

Peringatan bertahap dari Surat Peringatan satu sampai tiga akan dilayangkan pada toko modern yang melanggar izin.

Sementara anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna mengatakan, batas toleransi hingga Desember bagi toko modern yang berjarak kurang satu kilometer dari pasar tradisional, bisa dimanfaatkan sebagai siasat bagi pemilik untuk mengubah nama. Nama toko modern diubah agar seakan-akan menjadi label toko lokal.

Hal ini juga memicu munculnya toko siluman. “Ada toko modern yang mengubah namanya. Bahkan pantauan kami ada yang tanpa label sehingga seakan jadi toko siluman tanpa nama,” ungkapnya.

Seperti ditemukan di Kecamatan Depok, tepatnya Pasar Setan Maguwoharjo ke barat. Display toko yang mirip salah satu toko modern berjejaring ini hanya memasang papan tanpa dituliskan namanya. Menurut Hempri, ancaman Bupati hanya sebatas gertak sambal dan tidak tuntas penyelesaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya