SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern Sleman yang belum berizin, masih membandel. Pemkab menyiapkan skenario untuk eksekusi

Harianjogja.com, SLEMAN- Peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar toko modern yang melanggar segera menyesuaikan dengan aturan tidak diindahkan. Hingga awal Januari ini, sejumlah toko modern yang mendapatkan peringatan masih saja membandel.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Mereka masih beroperasi  meskipun sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan. Pemkab pun tidak ambil diam dan menyiapkan skenario eksekusi. “Belum ada hasilnya. Belum ada laporan penutupan toko modern yang masuk ke kami. Makanya kami rapatkan perkara ini bersama Bupati,” kata Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Pustopo di kantornya, Senin (4/1/2015).

Adapun jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan oleh Pemkab Sleman sebanyak 89 unit dari sekitar 300 unit yang beroperasi. Padahal, kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit sehingga jumlah toko modern yang ada sudah melebihi kuota.

Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, pihaknya akan tetap bersikap tegas untuk menindak pengusaha yang masih membandel. “Sikap kami tegas. Mereka (toko modern) yang melanggar aturan akan diesksekusi juga sesuai aturan,” katanya kepada wartawan.

Dijelaskan Gatot, Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) melalui tiga tahapan sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali. Menurut Gatot, pada dasarnya kebijakan Pemkab ini ditujukan untuk mendorong semua toko modern menjadi legal. Namun jika yang bersangkutan enggan memenuhi aturan, maka mau tidak mau mereka harus dibereskan.

“Kami sedang membicarakan penindakan eksekusinya di lapangan. Ini sedang disiapkan langkah-langkah teknisnya. Tunggu saja waktunya. Penertiban dilapangan sendiri akan dilakukan langsung oleh Satpol PP,” kata  Kepala BPBD DIY itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya