SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern non-jejaring dapat menghimpit pertumbuhan toko kelontong.

Harianjogja.com, JOGJA-Toko kelontong terancam punah karena sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur tentang pembatasan toko modern non-jejaring di Jogja.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Suyana aturan yang dimiliki baru sebatas peraturan walikota mengenai pembatasan toko modern berjejaring. Padahal, jelasnya, seiring dengan pembatasan toko modern berjejaring justru bermunculan toko modern non-jejaring di Jogja.

“Mereka tidak memakai nama toko modern berjejaring, tetapi sebenarnya masih ada hubungan mungkin dengan kerjasama pasokan barang,” terangnya, Rabu (24/6/2015).

Ia menilai, jika tidak ada pembatasan dapat berdampak pada hilangnya eksistensi toko kelontong karena dimakan toko modern yang lebih kuat dari sisi modal.

Diuraikannya, dari segi harga toko modern memiliki keunggulan karena dapat menjual barang lebih murah ketimbang toko kelontong. Oleh karena itu, Pemkot berupaya menggenjot perkembangan toko kelontong dari segi kualitas. Sekalipun demikian, ia juga tidak menampik jika bantuan etalase baru diberikan kepada 20 toko kelontong di Jogja.

“Masih sedikit sekali jika dibandingkan dengan toko kelontong yang sangat banyak, sayangnya kami juga tidak punya jumlah pasti toko kelontong karena sebarannya luas dan tidak bisa terhitung,” paparnya.

Bantuan etalase, kata Suyana, bertujuan untuk memperindah penataan toko kelontong sehingga tidak kalah dengan toko modern. Pembatasan toko modern non-jejaring, jelasnya, akan mengatur soal jarak dan jumlah ideal dibandingkan dengan kepadatan penduduk.

“Saat ini Pemkot sedang melakukan studio banding ke Pemkot Bogor untuk mempelajari aturan tentang toko modern non jejaring,” imbuh Suyana.

Kabid Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setiyono mengatakan sampai saat ini hanya ada Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Waralaba. Dalam aturan tersebut juga menyebutkan jumlah toko modern berjejaring di Jogja dibatasi sampai 52 unit.

“Saat ini jumlah toko modern berjejaring sudah 52 dan tidak bisa bertambah lagi, yang bisa dilakukan hanya memperpanjang izinnya,” terangnya.

Sementara, ia memperkirakan jumlah toko modern non-jejaring atau milik perorangan di Jogja mencapai puluhan unit dan tidak ada pembatasan jumlah. Sampai dengan pertengahan tahun ini, sekitar 10 permohonan pendirian toko modern non-jejaring sudah diterimanya.

“Karena memang tidak ada aturan pembatasan, maka silakan saja mengajukan permohonan selama syarat-syarat seperti izin IMB, HO, dan sebagainya dipenuhi,” tegas Suyana.

Terpisah, Kepala Dinas Ketertiban Nurwidihartana telah memanggil tiga dari enam pemilik minimarket tak berizin. Dikatakannya, prosedur penyidikan sudah diterapkan, melalui tahap pemanggilan.

“Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak datang baru ada upaya paksa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya