SOLOPOS.COM - ilustrasi toko modern (detik.com)

ilustrasi toko modern (detik.com)

BANTUL—Warga Piyungan menolak keberadaan toko berjejaring yang terletak di Jalan Pramabana-Piyungan yang berjarak sekitar satu kilometer dari Pasar Kembangsari dan Pasar Piyungan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Meski belum beroperasi, di tempat tersebut sudah berdiri bangunan yang didesain mirip dengan salah satu toko berjejaring dan memicu keresahan warga.

Anggota Karang Taruna Piyungan, Didik Nugroho mengatakan, penolakan didasari letak bangunan toko tersebut yang dekat dengan pasar tradisional dan dekat dengan warung kelontong milik warga.

“Plang Indomaret sudah terpasang, desainnya juga sudah kelihatan. Tapi belum beroperasi katanya kendala izin,” ujarnya, Selasa (22/5).

Warga melalui Karang Taruna juga telah berkomunikasi dengan kecamatan dan pemerintah daerah. Selain itu, semula toko ini bernama Indomaret namun karena terkendala izin sehingga berganti nama menjadi toko Srimartani.

“Kami khawatir ada kamuflase. Kami harap jangan sampai kecolongan,” ujarnya.

Ketua Komisi BB DPRD Bantul, Sadji mengatakan, sesuai dengan Perda No. 16 tahun 2010, jika itu toko berjejaring maka seharusnya tidak diperbolehkan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya