JOGJA—Polemik status tanah eks bioskop Indra terus berlanjut. Sukrisno Wibowo, orang yang mengaku ahli waris atas tanah tersebut, pada Jumat (25/1/2013) membawa massa melakukan aksi di DPRD DIY, Jumat (25/1/2013).
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Mereka berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan: Kami ahli waris dari ibu Vera Antoni tetap mempertahankan tanah kami. Dalam spanduk itu, mereka mendesak agar pemerintah mengakui keberadaan ahli waris tanah eks Bioskop Indra sebagai warga Jogja dan bukan sebagai warga asing.
Penasihat hukum Sukrisno, Hamdani Abdul Katir mengatakan, pemerintah semestinya mensengketakan kasus itu dengan Keppres No32/1979, bukan dengan peraturan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No5/Prk/1965, atau kerap disebut Prk 5.
Dengan Prk 5 menyatakan tanah yang ditinggalkan orang-orang Barat menjadi milik negara. Sedangkan dalam Keppres No32/1979 adalah mengakui pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah konversi hak Barat.
“Jadi ketika izin operasi NV JBBM (Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappij) habis pada 1946, salah satu pendiri NV JBBM, Victor Elen Muller, buyut Sukrisno telah menyerahkan tanah itu kepada Vera Antoni [Ibu Sukrisno],” jelasnya.