Jogja
Kamis, 30 Mei 2013 - 16:58 WIB

TOLAK PHK : 20 Tahun Jadi Pegawai Kontrak, Karyawan PLN di PHK Sepihak

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi PLN JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi PLN
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA- Sejumlah pegawai outsourcing atau alih daya PT PLN Persero Area Jogja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Outsourching Area Jogja mengadukan nasib pemutusan kontrak sepihak dari perusahaan ke LBH Jogja, Kamis (30/5).

Advertisement

Mereka menolak keputusan tersebut dan menuntut perusahaan plat merah itu agar menetapkan sebagai pegawai tetap PLN. Salah satu alasannya, beberapa pekerja sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun dalam status pekerja kontrak.

Sekretaris Serikat Pekerja Outsourcing (Persero) Area Jogja Budi Murjoko mengatakan, masalah tersebut muncul setelah seratusan pekerja mendapatkan surat dari PT PLN pada 23 Mei lalu.

Yang mengagetkan mereka, sambungnya, surat tersebut berisi pemutusan kontrak kerja per 30 Mei 2013. Padahal, mereka selama ini tidak membuat dan melakukan persoalan yang merugikan perusahaan.

Advertisement

Dari catatannya, terdapat sebanyak 111 pekerja yang mengalami pemutusan kontrak secara sepihak.

Lebih lanjut, katanya, dari seratusan orang yang akan PHK secara sepihak tersebut, beberapa di antaranya sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun sebagai pekerja kontrak.

“Namun, setelah kami terus melakukan aksi protes ke PT PLN Area Jateng dan DIY, rencana pemutusan kontrak diundur hingga 31 Agustus nanti. Tapi, status kami nantinya tetap di PHK,” jelasnya di kantor LBH Jogja, Kamis (30/5).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif