Jogja
Sabtu, 27 Mei 2017 - 17:22 WIB

TOWER BANTUL : 4 Kecamatan Ini Punya Banyak Menara Komunikasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu tower di Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tower Bantul tak berizin berhenti beroperasi.

Harianjogja.com, BANTUL — Dipastikan tak kantongi izin, operasional dari 58 unit menara resmi dihentikan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) MenaraTelekomunikasi Kabupaten Bantul. Menara-menara itu baru boleh kembali beroperasi setelah  mengantongi izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Advertisement

Baca Juga : TOWER BANTUL : Akhirnya, 58 Menara Dipaksa Berhenti Beroperasi

Begitu pula 58 unit menara yang banyak ditemukan di tepi jalan itu. Lantaran tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya pun meminta agar pengusaha pemilik menara tersebut menghentikan proses pembangunannya. Diakui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto, Tim Wasdal yang berasal dari Diskominfo serta sejumlah instansi terkait lain telah melayangkan surat kepada pemilik menara. Puluhan menara itu, tersebar di beberapa kecamatan, dan paling banyak berada di Kecamatan Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Bantul.

“Tapi kita tetap pantau terus, jangan sampai kecolongan,” ungkapnya, Jumat (26/5/2017).

Advertisement

Sementara itu, dalam pembahasan dinilainya terdapat perubahan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah ketika menara yang berdiri tidak difungsikan cukup lama dan dinilai membahayakan harus segera dirobohkan. Untuk menghindari pemilik menara lepas tangan dari tanggung jawab pembongkaran, dalam regulasi baru itu ada kesepakatan mengenai uang jaminan bongkar yang dititipkan dalam rekening daerah.

“Kalau pemilik bongkar uang jaminan dikembalikan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Pansus III Suryono secara terpisah membenarkan hal itu. Namun begitu, uang titipan jaminan untuk pembongkaran itu diberlakukan bagi menara yang teridentifikasi melanggar, seperti aturan tata ruang. Dalam sidang paripurna yang digelar pagi kemarin, diakuinya sempat diskors karena adanya masukan terkait penjelasan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada menara tunggal atau kamuflase yang banyak berdiri di bahu jalan.

Advertisement

“Nanti semua menara itu harus dipasang LPJU dan yang tak berizin harus segera menyelesaikan izinnya, kalau tidak dilaksanakan harus dibongkar,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif