SOLOPOS.COM - Salah satu tower di Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tower Bantul tak berizin berhenti beroperasi.

Harianjogja.com, BANTUL — Dipastikan tak kantongi izin, operasional dari 58 unit menara resmi dihentikan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) MenaraTelekomunikasi Kabupaten Bantul. Menara-menara itu baru boleh kembali beroperasi setelah  mengantongi izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Perda Nomor 20/2011 yang mengatur tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama itu resmi diparipurnakan oleh Pemkab Bantul, Jumat (26/5/2017). Di dalam perda yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 20/2011 itu, terdapat beberapa tambahan klausul, di antaranya mengenai uang jaminan bongkar menara. Selain itu, menara tunggal yang mulai banyak berdiri di tepi jalan pun diharuskan dilengkapi dengan lampu penerangan jalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebutkan, semua menara telekomunikasi harus berizin yang ketentuannya menyesuaikan dengan Perda yang baru. Bilamana kasusnya menara berdiri tanpa mengantongi izin dan saat melakukan pengurusan tetap tak mengantongi izin karena syaratnya tidak lengkap, otomatis  pemilik menara harus membongkar.

“Kalau mereka mengurus izin tetap dilayani, waktunya enam bulan,” katanya saat dihubungi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantul, Jumat (26/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya