Tower Bantul mendapat perhatian LO DIY
Harianjogja.com, BANTUL–Tak hanya maraknya menara telekomunikasi ilegal saja yang menjadi sorotan, persoalan keberadaan menara kamuflase juga diwacanakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perubahan Perda Menara Telekomunikasi.
Baca Juga : TOWER BANTUL : Lapor ke Pemkab, Warga tetap Didesak Investor
Wacana itu muncul saat rombongan Lembaga Ombudsman (LO) DIY mendatangi Pansus III Raperda tersebut, Jumat (5/5/2017). Dalam audiensi itu, mereka sempat menyinggung belum adanya poin khusus, baik dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait menara telekomunikasi berikut zona penempatannya.
Memang, dalam Perbup Nomor 61/2011 tentang zona penempatan menara telekomunikasi, menara kamuflase tidak diatur secara detail. Itulah sebabnya, LO DIY menilai Pansus III perlu mengusulkan dimasukkannya poin terkait menara kamuflase tersebut.
“Karena jumlah menara kamuflase di Bantul sekarang kami perhatikan sudah semakin banyak,” kata Imam Santoso, Komisioner LO DIY.
Salah satu poin penting, menurut Imam, adalah terkait pengaturan sempadan rebahan menara. Sejauh ini, Bantul hanya memiliki regulasi yang mengatur sempadan rebahan dari menara SUTET saja.
Sedangkan terkait dengan menara kamuflase, diakuinya belum ada. Padahal idealnya, jika dengan ketinggian menara kamuflase yang mencapai 20 meter, jarak bangunan dengan sempadan rebahan minimal 5 meter.