SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Tower bersama akan dikenai tarif berbeda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Keberadaan Peraturan Daerah tentang Pajak Menara Telekomunikasi yang disetujui bersama antara DPRD dengan Pemkab Gunungkidul sejak 2015 belum juga diundangkan. Hal itu terjadi karena evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri baru turun beberapa waktu lalu.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul bersama-sama dengan Bagian Hukum Setda sedang melakukan proses revisi sesuai dengan hasil evaulasi yang diberikan. Harapannya dengan munculnya tindak lanjut ini maka perda tersebut bisa segera diundangkan dan dilaksanakan.

“Kita masih koordinasikan apa yang harus diperbaiki,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul Hery Sukaswadi kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).

Dia menjelaskan, hasil evaluasi yang baru saja turun membuat rancangan perda ini belum bisa dilaksanakan. Padahal dari sisi pembahasan maupun kesepakatan bersama telah ditandatangani sejak 2015 lalu.

“Mudah-mudahan dengan turunnya evaluasi itu maka masalah segala urusan dengan pajak menara telekomunikasi bisa kelar,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengungkapkan pihaknya masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Menara Telekomunikasi. Salah satu hal yang perlu diberpaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi.

Untuk detailnya, ia mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variable yang ada. Hanya saja, Kelik mengungkapkan, salah satu acuan nanti ada perbedaan tariff antara tower yang digunakan oleh operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.

“Kita baru hitung konstanta per tower RP3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses, tapi nanti akan ada perbedaan pajak khususnya untuk tower bersama,” katanya.

Kelik menjelaskan, penentuan tarif yang berbeda untuk tower bersama merupakan hal yang wajar. Sebab, operator yang menggunakan tower tersebut juga dikenakan biaya sewa.

Dia menambahkan, selain masalah besaran tariff, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga lokasi keberadaannya. “Selain itu dalam revisi ini, kami juga harus memerhatikan putusan MK yang berkaitan dengan masalah menara telekomunikasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya