SOLOPOS.COM - Salah satu tower di Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Bantul mencapai ratusan buah

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 246 unit menara telekomunikasi bersama yang bercokol di Bantul dipastikan belum berizin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sesuai Perda Bantul No.20/2011, izin gangguan (HO) menara tak lagi berlaku lima tahunan, melainkan selama pemiliknya menjalankan usaha di bidang yang sama. Paska-disahkannya perda itu, sebanyak 264 unit menara itu memang tidak mengurus izin baru.

“Sejak masa berlaku izin HO mereka berakhir sebelum 2011, mereka belum mengurus izin baru, jadi artinya sampai hari ini menara-menara itu tidak ada izinnya,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis, saat ditemui di gedung DPRD Bantul, Senin (3/4/2017).

Dengan begitu, praktis ratusan pengusaha pemilik menara telekomunikasi itu beroperasi tanpa harus membayar sepeser pun retribusi kepada pemerintah. Menurut politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Bantul itu, hal tersebut jelas menjadi kerugian besar bagi pendapatan Pemkab Bantul.

Kondisi itu, tambahnya, juga menjadi bukti buruknya pengawasan dari pihak terkait terhadap keberadaan menara itu. Padahal, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, pihak terkait bisa segera melayangkan surat teguran I-III.

“Jika tak digubris, sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta juga bisa diterapkan,” tegas Wildan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya