SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal yang tengah dibangun disegel

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menghentikan paksa proses pembangunan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Veteran, Muja-muju, Umbulharjo, Senin (8/5/2017) siang. Petugas juga menyita satu gulungan kabel tembaga di lokasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menara telekomunikasi ini masuk bangunan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Jogja, Budi Santosa.

Saat delapan petugas Satpol PP datang, proses pembangunan menara masih berlangsung. Menara milik salah satu provider telekomunikasi swasta yang berkantor di Semarang Jawa Tengah tersebut tersebut sudah berdiri tegak. Hanya tinggal memasang jaringan instalasinya.

Menara yang berada di samping Puskesmas Umbulharjo I tersebut dibangun sejak tiga hari lalu. Budi mengatakan setelah mendapat laporan warga pihaknya langsung ke lokasi dan menyegel menara tersebut. Menara itu juga diberi garis Satpol PP.

Budi menyatakan proses pembangunan menara tidak boleh dilanjutkan kembali sampai ada izinnya.

“Kalau diketahui ada aktivitas lagi maka kami ajukan ke pengadilan nanti.” kata Budi.

Disinggung soal perobohan, Budi mengaku masih perlu proses panjang sampai ada putusan dari pengadilan. Namun proses itu diawali dari penyegelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya