SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja belum juga dapat diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Tower-tower komunikasi yang dibangun diatas fasilitas Pemerintah Kota Jogja ternyata tidak memberikan pendapatan yang berarti bagi daerah.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Soal keberadaan tower tersebut, Dewan telah memanggil Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3ADK) Sekretariat Daerah Kota Jogja. Namun, pertemuan yang digelar di kantor DPRD Kota Jogja, Selasa (6/9/2016) itu tertutup.

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan keberadaan tower tersebut diketahui tidak memberikan pemasukan untuk kas daerah.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengungkapkan belum puas dengan hasil rapat tertutup kemarin. Pihaknya akan kembali mengundang Dinas Permukiman,dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Dinas Perhubungan Kota Jogja, terkait pembangunan tower di sejumlah fasilitas Pemkot tersebut.

“Saya sebagai warga Jogja tida bisa diam saja banyak pembangunan tower tanpa kulo nuwun bahkan dibangun di atas fasilitas Pemkot,” tegas Koko.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi, Dinas Perizinan Kota Jogja, Totok Suryonyoto yang hadir dalam rapat di dewan kemarin enggan berkomentar soal tower.

” No comment, bukan kewenangan saya, nanti saja sama kepala dinas,” tukas Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya