SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda diharapka segera selesai

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik atau Raperda Mentel akan diselesaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (17/7/2017) besok lusa.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pengesahan Raperda Menara Kemungkinan Voting

Raperda tersebut belum disepakati semua fraksi di dewan. Meski berkali-kali lobi tingkat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, namun belum ada kesepakatan untuk mensahkan Raperda Mentel. Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan beberapa persoalan yang masih menjadi polemik antarfraksi dalam pembahasan raperda tersebut salah satunya soal penegakan aturan.

“Microcell yang banyak bermunculan dan tidak berizin [belum ditertibkan,” kata Koko-sapaan akrab Sujanarko, Jumat (14/7/2017).

Raperda Mentel sempat dibawa dalam rapat paripurna pada Mei lalu, namun gagal disahkan karena belum ada kesepakatan. Kemudian pimpinan melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi, dan hasilnya masih sama belum ada titik temu. Raperda tersebut sejatinya mengatur soal zonasi pemasangan menara telekomunikasi agar tidak terkesan semrawut dan tidak ada lagi menara yang didirikan di atas ruang publik seperti, trotoar, bahu jalan, jembatan, dan taman.

“Setelah rapat konsultasi pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi tidak mengagendakan lagi pertemuan baik formal maupun informal,” kata Koko. Pihaknya akan membawa dinamika pembahasan Raerda Mentel dalam rapat paripurna. Disinggung soal kemungkinan voting, ia menyerahkan dalam forum rapat paripurna.

Sekretarif Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Antonius Fokki Ardianto mengakui belum semua fraksi menyetujui pengesahan Raperda Mentel, termasuk fraksinya. Bagaimana sikap PDIP dalam rapat paripurna nanti?

“Nunggu rapat [fraksi].” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Mentel, Agung Damar Kusumandaru menyatakan materi raperda sudah selesai dibahas dan tidak ada persoalan. Bahkan hasil fasilitasi ke Pemda DIY sudah tidak bermasalah sehingga raperda itu sudah layak disahkan karena sudah melalui semua tahapan.
Terkait masih ada penolakan, ia menyatakan terkait soal penertiban, dalam raperda sudah mucul pasal penertiban.

“Pemkot juga sudah menyetujui adanya penertiban maksimal tiga bulan setelah raperda disahkan. Apalagi yang perlu dipersoalkan,” tukas Agung yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya