Jogja
Sabtu, 3 September 2016 - 13:20 WIB

TOWER ILEGAL : Menara Telekomunikasi Baru Dibangun, Ada Permainkan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal disoal DPRD Kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Menara Telekomunikasi. Materi raperda tersebut di antaranya membahas soal zonasi tower dan spesifikasi ketinggian tower. Adapun, tanpa sepengetahuan dewan di depan kantor DPRD Kota Jogja tengah dibangun menara telekomunikasi.

Advertisement

Anggota DPRD , Suwarto justeru mencurigai adanya ‘permainan’ antara Pemerintah Kota Jogja, pihak pengembang, dan provider jaringan telekomunikasi. Indikasinya, kata dia, selama ini desakan dewan untuk menertibkan tower belum ditindaklanjuti. Alih-alih ditindaklanjuti, malah kebradaan tower semakin bertambah.

Suwarto mengaku tidak melarang pembangunan tower, namun ia meminta semuanya menghormati regulasi yang sedang dibahas, karena regulainya saat ini belum menentukan titik mana saja yang boleh dibangunan berikut spesifikasi tower.

Pantauan Harianjogja.com, keberadaan tower di Jalan Ipda Tut Harsono atau depan kantor DPRD Kota itu satu tiang seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 15 meter. Keberadaan tower itu juga ditengah-tengah trotoar, bahkan jika menyulitkan disabilitas yang akan melintas di trotoar tersebut. padahal Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah saat ini tengah mengembangkan trotoar yang ramah difabel.

Advertisement

Tower seupa juga hampir ditemukan di beberapa lokasi, bahkan keberadaannya tersamarkan, seperti di Jalan Kenari atau depan Gelanggang Olahraga Amongrogo. Tower itu menjadi satu dengan lampu penerangan jalan umum (PJU).

Dinas Perizinan Kota Jogja saat dimintai konfirmasi sudah mengetahui adanya tower baru itu dan memastikan keberadaan tower itu tidak berizin, “Moratorium pembangunan tower masih berlaku sejak 2011, jadi ketika ada pembangunan tower baru sudah pasti tidak berizin,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan, Setiyono. Setiyono mengatakan sejak dikeluarkannya moratorium pembangunan tower, sudah ada 50 tower yang dibangun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif