SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal diharapkan segera diatasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Fakta Integritas (Forpi) Kota Jogja mendesak Pemerintah Kota Jogja segera menyegel menara telekomunikasi tidak berizin alias ilegal. Karena jika tidak ada ketegasan menjadi alasan pembenar sehingga menara akan terus bermunculan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Penjabat Wali Kota Jogja Dilema Soal Penertiban
“Maraknya berdiri tower-tower ilegal ini diduga terjadi akibat dari kurang tegasnya Pemerintah Kota Jogja.” kata Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, saat dihubungi Rabu (19/4/2017).

Kamba mengaku tidak heran dengan berdirinya dua menara telekomunikasi jenis microsell di Jalan Veteran Warunboto dan di Jalan Panti Wredha Giwangan baru-baru ini. Sebab, kata dia, menara serupa yang sudah lama berdiri dan sudah jelas tidak memiliki izin juga dibiarkan.

Pihaknya sempat merekomendasikan dua menara di Jalan Sisingamangajara dan di sekitar Pasar Telo Karangkajen yang berdiri di atas trotoar. Namun sampai kemarin juga masih dibiarkan.

“Padahal jelas tidak berizin bahkan didirikan di atas trotoar dan taman,” ujar Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya