Tower ilegal dicegah dengan pendataan kebutuhan
Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN-Walikota Jogja Haryadi Suyuti masih akan mengkaji kebutuhan tower atau menara telekomunikasi dari sisi jangkauan komunikasi dan kapasitas ketersediaan jaringan di wilayah Kota Jogja.
Terkait keberadaan tower yang dibangun di sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kota Jogja, seperti taman dan trotoar, Haryadi menyatakan sudah memerintahkan untuk dibongkar dan dipindahkan. Ia menyatakan tidak bisa melarang atau memerintahkan untuk membangun tower namun lebih pada kajian ketersediaan jaringan komunikasi.
Diketahui saat ini banyak bermunculan menara telekomunikasi, bahkan menara tersebut dibangun menyerupai pohon dan lampu penerangan jalan umum (PJU). Keberadaan tower tersebut dipersoalkan dewan karena tidak ada izin dari Pemerintah Kota. Selain itu, sebagian tower dibangun diatas trotoar dan taman.
Bahkan ada anggota DPRD Kota Jogja Suwarto menuding ada kongkolingkong antara Pemerintah Kota Jogja , investor, dan provider jaringan telekomunikasi. Indikasinya, kata dia, selama ini desakan dewan untuk menertibkan tower belum ditindaklanjuti. Alih-alih ditindaklanjuti, malah kebradaan tower semakin bertambah.
Suwarto mengaku tidak melarang pembangunan tower, namun ia meminta semuanya menghormati regulasi yang sedang dibahas, karena regulainya saat ini belum menentukan titik mana saja yang boleh dibangunan berikut spesifikasi tower.
Tudingan tersebut dibantah Haryadi. Soal keberadaan tower menurutnya lebih pada asas kebutuhan komunikasi masyarakat. Namun demikian, jika ada tower yang dibangun melanggar aturan akan ditindak tegas. “Kalau ada yang tower out off procedural akan ditindak,” tegas dia.