SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Tower ilegal yang berdiri segera ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA — Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo mengaku dilema soal penertiban menara telekomunikasi atau tower sebagaimana yang diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi dilema kalau ditertibkan semua bisa blank [tanpa signal]. Itu menjadi bagian yang perlu diperhatikan juga,” kata Sulistiyo, Senin (27/3/2017).

DPRD Kota Jogja menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik ada Senin (20/3/2017). Alasan pembatalan itu karena dewan menilai Pemerintah Kota Jogja belum juga menertibkan sejumlah tower yang tidak berizin.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104, namun di lapangan terdapat 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Sulistiyo meyakini ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan menara telekomunikasi.

Pihaknya akan segera mengumpulkan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas menara telekomunikasi, di antaranya yang berkaitan langsung seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) terkait konstruksi bangunan tower, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terkait legalitas tower, dan Dinas Perhubungan terkait dengan jaringan.

“Akan kita tata semoga ada jalan keluar. Kami enggak ada niatan sedikit pun untuk memanfaatkan,” ujar Sulistiyo. Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemda DIY ini menegaskan komitmen menegakkan aturan, namun juga perlu memikirkan agar jaringan komunikasi di Kota Jogja tetap lancar alias tidak blank spot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya