Jogja
Selasa, 28 Maret 2017 - 13:20 WIB

TOWER ILEGAL : Penjabat Wali Kota Jogja Dilema Soal Penertiban

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Tower ilegal yang berdiri segera ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA — Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo mengaku dilema soal penertiban menara telekomunikasi atau tower sebagaimana yang diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Advertisement

“Jadi dilema kalau ditertibkan semua bisa blank [tanpa signal]. Itu menjadi bagian yang perlu diperhatikan juga,” kata Sulistiyo, Senin (27/3/2017).

DPRD Kota Jogja menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik ada Senin (20/3/2017). Alasan pembatalan itu karena dewan menilai Pemerintah Kota Jogja belum juga menertibkan sejumlah tower yang tidak berizin.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104, namun di lapangan terdapat 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Sulistiyo meyakini ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan menara telekomunikasi.

Advertisement

Pihaknya akan segera mengumpulkan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas menara telekomunikasi, di antaranya yang berkaitan langsung seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) terkait konstruksi bangunan tower, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terkait legalitas tower, dan Dinas Perhubungan terkait dengan jaringan.

“Akan kita tata semoga ada jalan keluar. Kami enggak ada niatan sedikit pun untuk memanfaatkan,” ujar Sulistiyo. Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemda DIY ini menegaskan komitmen menegakkan aturan, namun juga perlu memikirkan agar jaringan komunikasi di Kota Jogja tetap lancar alias tidak blank spot.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif