Jogja
Selasa, 29 Agustus 2017 - 06:20 WIB

TOWER ILEGAL : Perwal Penataan Menara Perlu Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengerjaan tower SUTET (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis Indonesia)

Tower ilegal, raperda perlu dibahas ulang

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, perlu direvisi. Karena perwal tersebut diangga tidak efektif dalam menindak menara yang tidak berizin.

Advertisement

“Proses penindakan dalam drap Perwal terlalu lemah,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko di DPRD Kota Jogja, Senin (28/8/2017).

Pria yang biasa disapa Koko ini mengatakan seharusnya tidak perlu ada pengulangan pemberian surat peringatan terhadap penyedia menara telekomunikasi yang melanggar, karena pelanggarannya sudah jelas. Dalam draf Perwal pada Pasal 27 diketahui proses penindakan didahului pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga.

Batas peringatan pertama, kedua, dan ketiga memerlukan waktu 21 hari kerja. Setelah peringatan ketiga, Pemerintah Kota Jogja baru menghentikan sementara operasional menara selama tiga bulan. Selain itu, Koko juga menyoroti adanya sistem ijon dalam proses penataan menara.

Advertisement

Menurut dia, dalam menentukan lokasi menara dalam Perwal terdapat klausul penyedia jasa menara baru tidak diperkenankan mendirikan menara di lokasi bekas menara yang tidak berizin saat ini. Padahal keberadaan menara-menara yang ada saat ini, kata dia, sebagian besar tidak berizin.

“Seharusnya dibuat sistem lelang aja,” ujar Koko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif