SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda dikembalikan ke Komisi C

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, Agung Damar Kusumandaru, tidak sepakat jika draf raperda dikembalikan lagi ke Komisi C selaku pengusul raperda inisiatif dewan tersebut.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Jogja, HM Fursan mengakui adanya wacana pengembalian draf raperda menara ke komisinya. Ia menyadari proses pembahasan raperda belum selesai namun dipaksakan untuk diparipurnakan.

Bahkan, menurutnya, sebagian besar anggota Komisi C yang ikut dalam Pansus Raperda Menara belum menyetujui pengesahan raperda. Padahal Komisi C merupakan pengusul dari raperda tersebut.

“Saya juga tidak tahu kenapa dipaksakan untuk diparipurnakan padahal pembahasan belum selesai.” ujar dia, Senin (15/5/2017).

Fursan menjelaskan raperda itu belum layak diparipurnakan karena adanya sejumlah menara bermunculan di tengah pembahasan regulasinya. Kondisi itu membuat beberpa anggota pansus geram dan meminta Pemerintah Kota Jogja segera menertibkan terlebih dahulu.

Fursan yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), satu fraksi dengan Ketua Pansus Agung Damar Kusumandaru, mengaku belum sependapat raperda itu disahkan. Ia berharap draf raperda dibahas ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya