Jogja
Selasa, 16 Mei 2017 - 11:22 WIB

TOWER ILEGAL : Raperda Dinilai Dipaksakan untuk Diparipurnakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda dikembalikan ke Komisi C

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, Agung Damar Kusumandaru, tidak sepakat jika draf raperda dikembalikan lagi ke Komisi C selaku pengusul raperda inisiatif dewan tersebut.

Advertisement

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Jogja, HM Fursan mengakui adanya wacana pengembalian draf raperda menara ke komisinya. Ia menyadari proses pembahasan raperda belum selesai namun dipaksakan untuk diparipurnakan.

Bahkan, menurutnya, sebagian besar anggota Komisi C yang ikut dalam Pansus Raperda Menara belum menyetujui pengesahan raperda. Padahal Komisi C merupakan pengusul dari raperda tersebut.

Advertisement

“Saya juga tidak tahu kenapa dipaksakan untuk diparipurnakan padahal pembahasan belum selesai.” ujar dia, Senin (15/5/2017).

Fursan menjelaskan raperda itu belum layak diparipurnakan karena adanya sejumlah menara bermunculan di tengah pembahasan regulasinya. Kondisi itu membuat beberpa anggota pansus geram dan meminta Pemerintah Kota Jogja segera menertibkan terlebih dahulu.

Fursan yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), satu fraksi dengan Ketua Pansus Agung Damar Kusumandaru, mengaku belum sependapat raperda itu disahkan. Ia berharap draf raperda dibahas ulang.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif