SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal untuk raperda terus dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA — Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik belum juga usai. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko menyebut masih belum ada kesepakatan di antara fraksi.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Saya sudah menjadwalkan ulang untuk dibahas di rapat pimpinan,” Kata Sujanarko yang biasa disapa Koko, Jumat (26/5/2017).

Koko mengatakan dari sisi materi raperda sudah tidak ada persoalan, bahkan draf raperda itu diakuinya sudah bisa diparipurnakan. Namun ia menghormati sikaf fraksi-fraksi yang. Hasil rapat piminan dewan nanti, kata dia, maka akan diserahkan kembali ke fraksi untuk bersikap.

Menurut Koko, fraksi yang belum setuju diparipurnakan alasannya ingin ada penertiban menara yang tidk berizin sebelum raperda disahkan. Secara pribadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap ada penertiban dulu.

“Terutama menara yang berdiri di taman dan trotoar,” ujar Koko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya