SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal diharapkan segera diatasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Fakta Integritas (Forpi) Kota Jogja mendesak Pemerintah Kota Jogja segera menyegel menara telekomunikasi tidak berizin alias ilegal. Karena jika tidak ada ketegasan menjadi alasan pembenar sehingga menara akan terus bermunculan.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pemkot Diminta Segel Menara Ilegal

Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi Jogja, Baharuddin Kamba mengaku sudah pernah menelusuri sejumlah menara kepada warga yang tinggal di sekitar menara. Hampir semuanya, kata dia, warga tidak tahu menahu. Bahkan menara-menara itu dipasang pada malam hari. Selain itu juga ada beberapa menara yang sengaja dipasang menyerupai pohon kepala sebagai bentuk kamuflase.

Selain soal menara, Kamba juga menyoroti toko modern dan supermarket yang belum melengkapi izin masih nekat beroperasi. Ia khawatir jika Pemerintah Kota Jogja terus membiarkan berbagai pelanggaran tersebut akan banyak investor-investor nakal. “Jangan sampai maraknya pelanggaran Jogja jadi darurat penegakkan perda,” ucap Kamba, Rabu (19/4/2017).

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mensinyalir adanya konkolingkong oknum Pemerintah Kota Jogja dan investor sehingga penyedia jasa menara telekomunikasi berani menabrak aturan. Padahal, pembatalan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, beberapa waktu lalu, disebabkan masih maraknya menara tak berizin yang belum ditertibkan.

Aktivis Gerakan Muda Antikorupsi (Gema) DIY, Muhammad Mahlin juga menilai Pemkot melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda. Menurutnya, tidak mungkin Pemerintah Kota Jogja tidak mengetahui bermunculannya menara telekomunikasi. “Kalau terus dibiarkan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot,” kata Mahlin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana sudah memperingatkan penyedia menara telekomunikasi supaya memindahkan menara dan mengurus izinnya. Namun peringatan tersebut bukan peringatan tertulis, melainkan peringatan lisan. Ia beralasan butuh proses dalam menindak menara telekomunikasi tak berizin. “Kita bertahap. Sementara peringatan lisan dulu.” katanya.

Peringatan tertulis dinilai Baharuddin Kamba sebagai bentuk ketidak seriusan Satol PP dalam menegakkan Perda. “Peringatan lisan tidak bisa menjadi landasan hukum.” tegas Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya