SOLOPOS.COM - Gunungan sampah di TPA Piyungan, Senin (11/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

TPA Piyungan Bantul tidak boleh dipergunakan untuk memelihara sapi.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah melarang ratusan ekor sapi berkeliaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Buntut konflik antar warga desa di wilayah ini akibat keberadaan ratusan sapi tersebut. (Baca Juga : TPA PIYUNGAN BANTUL : Picu Konflik, Ratusan Warga Tangkap Sapi Pemakan Sampah)

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala Dinas Pertanian dan Kehuatanan Bantul Partogi Dame Pakpahan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan untuk menternakkan sapi di TPA Piyungan.

“Tahun depanlah Perbup ini,” kata Partogi, Kamis (17/12/2015).

Alasannya kata dia, selain menimbulkan konflik antar warga sekitar TPA, daging sapi pemakan sampah tersebut rawan dikonsumsi karena berbahaya bagi ksehatan. Selama ini, pemerintah tidak punya dasar hukum melarang keberadaan sapi pemakan sampah itu berkeliaran di TPA.

Keberadaan Perbup bakal memantapkan langkah pemerintah menertibkan kawasan TPA. Perbup itu akan diusulkan ke bupati Bantul agar segera diterbitkan.

“Bahkan bukan tidak mungkin selain Perbup juga dikuatkan dengan Perda,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya