SOLOPOS.COM - Bus baru Trans Jogja berwarna biru siap mengaspal, Rabu (25/5/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

DPRD DIY mengeluarkan 12 rekomendasi melalui Keputusan Dewan (Kepwan) No.10/K/DPRD/2017 setelah melalui pembahasan di Pansus Bahan Acara (BA) No.4/2017.

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY mengeluarkan 12 rekomendasi melalui Keputusan Dewan (Kepwan) No.10/K/DPRD/2017 setelah melalui pembahasan di Pansus Bahan Acara (BA) No.4/2017. Kepwan itu mengamanatkan rekomendasi secara menyeluruh bagi Pemda DIY untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap Trans Jogja.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepwan tersebut tentang rekomendasi DPRD DIY perihal hasil pengawasan pengelolaan sistem pelayanan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum wilayah perkotaan dengan sistem buy the service di DIY.

Ketua Pansus BA No.4/2017 Agus Subagyo menegaskan, setelah melalui pembahasan dengan melibat Pemda DIY, operator, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) hingga masyarakat umum dan para ahli, hasilnya menetapkan 12 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemda DIY dalam memperbaiki Trans Jogja. Antara lain, fakta di lapangan kondisi kendaraan dan kenyamanan layanan transportasi perkotaan masih jauh dari harapan masyarakat dan belum sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). “Melalui berbagai rekomendasi itu, kami ingin menjadikan Trans Jogja lebih baik lagi,” terangnya, Rabu (1/3).

Ia menambahkan, problem kemacetan di Jogka semakin bertambah ruwet, terutama pada saat liburan atau weekend. Kemacetan itu diperparah dengan bertambahnya volume kendaraan menurut deret ukur, sementara ruas jalan di Kota Jogja sangat sempit dan terbatas. Karena itu perlu dilakukan langkah konkrit secara cepat, tepat dan menyeluruh.

Secara spesifik, Agus menagatak, perlu adanya beberapa tahapan manajemen pengelolaan Trans Jogja. Mulai dari jangka pendek, PT AMI perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM unit transportasi. Serta berkoordinasi khusus di bidang perbaikan dan percepatan maintenance dengan operator eksisting untuk menjaga siap operasi (SO) dan siap guna operasi (SGO). Selain itu jika memungkinkan perlu dilakukan kontrak kerjasama terbuka dan transparan baik perusahaan angkutan dari wilayah DIY maupun luar DIY.

“Jangka panjangnya, perlu ada struktur pelaksanana operasional yang lebih khusus perlu adanya direktur operasional yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan operasional,” imbuhnya.

Anggota Komisi C yang juga anggota Pansus BA 4/2017 Sukamto menambahkan, untuk meningkatkan layanan, bus Trans Jogja harus memenuhi standar pelayanan, seperti mengatur jarak kedatangan bus minimal 15 menit. Penambahan trayek dilakukan jika jarak sudah memenuhi kriteria tersebut. Hal lain adalah kenyamanan bus berupa AC yang cukup dingin, perbaikan kursi atau pintu jika rusak harus segera dilakukan.

Perbaikan besar, kata dia, harus dilakukan pada waktu umur bus sudah beberapa tahun. Seperti tahun pertama, biaya operasi kemungkinan ada sisa cukup besar, sehingga harus dicadangkan untuk perbaikan besar di tahun berikutnya. “Kemudian perlu pengembangan trayek dan penambahan halte portabel. Serta jika ada event tertentu di Malioboro, Trans Jogja harus boleh masuk ke Malioboro,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya