Jogja
Rabu, 8 Februari 2017 - 08:20 WIB

TRANS JOGJA : Pengelolaan PT AMI Dapat Dianulir Jika ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah karya instalasi kupu-kupu dipasang pada langit-langit halte Trans Jogja di Jalan Margomulyo, Yogyakarta, seperti terlihat pada Sabtu (14/6/2014). Pada 2016 mendatang sedikitnya 100 bus baru akan beroperasi.

Trans Jogja kembali dikelola PT AMI

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan telah memperpanjang surat tugas terhadap BUMD PT Anindya Mitra Internasional (AMI) sebagai operator Trans Jogja selama lima tahun ke depan. Meski demikian, DPRD DIY menganggap surat tugas yang ditandatangani Gubernur DIY itu bisa dianulir jika layanan yang diberikan oleh PT AMI makin memburuk.

Advertisement

Baca Juga : TRANS JOGJA : PT AMI Kuasai Jadi Pengelola hingga 5 Tahun ke Depan

Direktur PT AMI Dyah Puspitasari mengakui, pihaknya telah menerima surat perpanjangan sebagai operator Trans Jogja dari Pemda DIY. Dalam surat itu menyatakan, bahwa PT AMI menjadi operator terhitung sejak 2017 hingga 2021. Surat itu sekaligus mendetailkan, PT AMI harus mengoperasikan 128 bus untuk 17 rute Trans Jogja. Meski menjadi operator tunggal, ia berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“[Tahun] 2017 sampai 2021 akhir, iya [sudah diperpanjang]. Kami sudah dapat surat tugas, setelah itu [lima tahun] kitanya bagaimana, aku nggak tahu,” kata dia, Selasa (7/2/2017).

Advertisement

Ketua Pansus Pengawasan Trans Jogja DPRD DIY Agus Subagyo menegaskan, melalui Pansus pengawasan, pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY terkait perbaikan Trans Jogja.

Agus mengaku telah mengetahui informasi perpanjangan surat tugas selama lima tahun itu dari PT AMI. Akantetapi, politisi Golkar ini menganggap surat itu tidak sepenuhnya mutlak. Jika dikemudian hari, pelayanan Trans Jogja yang dioperatori PT AMI justru memburuk, maka pihaknya akan mendesak Gubernur DIY untuk merevisi surat tersebut agar mengalihkan ke operator lain yang lebih berkompeten.

“Gubernur bisa merevisi kontrak kerja itu, kalau lebih buruk dan merugikan rakyat, belum sesuai harapan. Menurut kami [surat itu] bukan harga mati, tidak langsung harus lima tahun, tidak begitu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif